6.1. PROSEDUR
SEKARANG TENTANG PEMELIHARAAN RUTIN DAN
BERKALA
Pemeliharaan
Jaringan Irigasi Glapan dibagi menjadi tiga kategori yaitu :
·
Pemeliharaan Rutin
·
Pemeliharaan Berkala
·
Pemeliharaan Darurat
Prosedur untuk pemeliharaan
rutin dan berkala dapat diuraikan sebagai berikut :
6.1.1. Inspeksi Pemeliharaan
Pihak yang bertanggung jawab dalam
inspeksi rutin kondisi jaringan irigasi adalah Dinas PSDA Satker Tuntang yang
diawasi oleh Balai PSDA Jragung Tuntang. Dinas PSDA Satker Tuntang akan mengisi
Blanko Inspeksi 01-P setiap bulan, yang berisi catatan masalah-masalah baru
yang dijumpainya dalam inspeksinya setiap hari serta akan menerima
laporan-laporan mengenai masalah-masalah pemeliharaan dari para Petugas Penjaga
Pintu Air (PPA) dan Penjaga Pintu Bendung (PPB) selama inspeksi lapangan.
Setelah Blanko 01-P diserahkan, akan dilanjutkan dengan mencatat informasi
kedalam Buku Catatan Pemeliharaan (BCP). Buku ini mencatat terus menerus semua
masalah dalam Daerah Irigasi yang merupakan dasar untuk perencanaan dan
anggaran pemeliharaan.
Ringkasan Blanko 01-P juga dibuat
oleh Staf Pemeliharaan Dinas Pengairan Kabupaten Demak dan Kabupaten Grobogan pada
Blanko 02-P yang dikirim ke Balai PSDA Jragung Tuntang setiap bulan.
Berdasarkan ini, Balai PSDA Jragung Tuntang akan mengisi Buku Catatan
Pemeliharaan yang selanjutnya merupakan kategori pemeliharaan berkala
(swakelola atau diborongkan).
Inspeksi yang lain akan dilaksanakan
oleh Kepala dan Staf Pemeliharaan Dinas Pengairan Kabupaten Demak dan Kabupaten
Grobogan, serta Kepala dan Staf Pemeliharaan atau Kepala Seksi Balai PSDA
Jragung Tuntang pada waktu-waktu tertentu.
6.1.2. Pemeliharaan
Rutin
Pemeliharaan rutin Jaringan Irigasi Glapan akan
direncanakan dan dilaksanakan oleh Dinas Pengairan Kabupaten Demak dan
Grobogan, sedangkan Balai PSDA Jragung Tuntang akan mengkoordinir
administrasinya serta mengatur pengadaan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk
pemeliharaan rutin.
Pekerjaan-pekerjaan pemeliharaan rutin dibagi menjadi 2
(dua) macam, yaitu :
·
Dilaksanakan oleh
petugas lapangan yang terdiri dari Penjaga Pintu Bendung (PPB) dan Penjaga
Pintu Air (PPA)
·
Dilaksanakan secara
swakelola dan diawasi oleh Dinas PSDA Satker Tuntang, dimana tenaga swakelola
membantu staf lapangan dalam memelihara saluran-saluran dan bangunan-bangunan
untuk perbaikan-perbaikan kecil.
Secara lebih rinci pelaksanaan pemeliharaan rutin
tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
a. Pemeliharaan Rutin oleh Petugas Lapangan
Panjang dan debit maksimum setiap
saluran semakin besar kapasitasnya semakin besar penampang tanggul yang perlu
dipelihara, jumlah pintu/balok sekat yang ada di tiap saluran diperhitungkan
sesuai dengan kebutuhan minimum PPA/PPB. Bangunan-bangunan penting, seperti
bendung, siphon, gorong-gorong akan lebih diperhatikan pemeliharaannya oleh
PPA/PPB, khususnya mengenai sampah, rumput liar dan endapan/sedimen dimuka
bangunan penting.
Kebutuhan bahan-bahan seperti minyak
pelumas dan cat untuk pemeliharaan rutin pintu-pintu oleh PPA dan PPB akan
dilaporkan oleh Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Demak dan Grobogan kepada
Balai PSDA Jragung Tuntang setiap 3 (tiga) bulan sekali dengan menggunakan
Blanko 04-P. Balai PSDA Jragung Tuntang akan mengecek dan mengirim bahan-bahan
yang dibutuhkan, kemudian Dinas Pengairan Kabupaten Demak dan Grobogan akan
menyimpan semua bahan tersebut didalam gudang, dan UPTD Pengairan dapat meminta
bahan-bahan tersebut kepada Dinas Pengairan Kabupaten Demak dan Grobogan kapan
saja diperlukan.
Pembersihan sampah merupakan pekerjaan
pemeliharaan rutin yang penting, sehingga pelaksanaannya akan ditakukan setiap
hari bahkan setiap saat tergantung volume-sampah, terutama pada gorong-gorong,
siphon pada inlet, bendung dan saluran yang juga berfungsi sebagai pembuang.
b. Pemeliharaan Rutin oleh Tenaga Swakelola
Sehubungan
dengan keterbatasan serta kurangnya sarana transportasi dan jumlah petugas,
maka untuk menangani pemeliharaan seluruh Daerah Irigasi diusulkan menggunakan
tenaga swakelola (musiman pemeliharaan) untuk melakukan beberapa pekerjaan agar
kerusakan kecil tidak bertambah parah. Dalam hal ini Dinas Pengairan Kabupaten
Demak dan Grobogan perlu dialokasikan dana untuk mengatasi kerusakan kecil dan
kerusakan lain.
Secara
ringkas tugas pemeliharaan rutin dan metode pelaksanaannya dapat diperiksa pada
Lampiran Bab 6 : Tabel 6.1. Tugas Pemeliharaan Rutin dan Metode Pelaksanaannya.
6.1.3. Pemeliharaan Berkala
Program
pemeliharaan berkala dikelola oleh Balai PSDA Jragung Tuntang dan Balai Besar
Wilayah Sungai Pemali Juana berdasarkan pada Buku Catatan Pemeliharaan yang
disimpan oleh Balai. Desain akan dibuat oleh Balai PSDA Jragung Tuntang dan
dikonstruksi melalui kontraktor lokal atau swakelola, sehingga pelaksanaannya
luwes.
Pemeliharaan
berkala terdiri dari pembersihan lumpur saluran secara sistematis dan penguatan
tanggul saluran untuk mengembalikan pada keadaan semula. Pekerjaan tersebut
diprogramkan meliputi seluruh Daerah Irigasi dalam jangka waktu tertentu.
Pekerjaan pemeliharaan berkala juga meliputi pekerjaan yang tertunda dari tahun-tahun
sebelumnya. Dan apabila anggaran mencukupi, pekerjaan perbaikan dapat juga
dimasukkan. Pemeliharaan berkala pintu-pintu, peralatan dan kendaraan juga
akan dimasukkan dalam kategori pemeliharaan ini.
Prosedur
pemeliharaan berkala tersebut antara lain dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Pembersihan Lumpur
Pembersihan lumpur dari seluruh saluran induk dan sekunder
dilakukan secara sistematis terutama pada saat pengeringan. Cara yang dilakukan
adalah memakai periode ulang 12 bulan, dan cara yang sederhana untuk
merencanakan pembersihan lumpur atau sedimentasi adalah dengan mengalokasikan
panjang saluran setiap tahun yang sepadan dengan lebar dasar saluran.
Jadwal pembersihan lumpur akan mengikuti rencana tanam,
yaitu pada saat melaksanakan pengeringan saluran, sekali setahun dalam bulan
September.
Pembersihan lumpur disyaratkan lebih
memperhatikan pada bangunan-bangunan penting.
b. Pemeliharaan Berkala Pintu
Bangunan Utama
Pemeliharaan pintu-pintu bangunan
utama akan dilakukan secara berkala dan semua pintu utama akan diinspeksi
setiap 5 (lima) tahun sekali untuk memeriksa kerusakan-kerusakan yang mungkin
terjadi, dan apabila diperlukan pekerjaan pemeliharaan atau perbaikan akan
dilaksanakan di bengkel sehingga hasilnya lebih baik.
6.1.4. Pemeliharaan Darurat
Pekerjaan pemeliharaan/perbaikan
darurat terbatas pada perbaikan sementara, dimana sumber dananya tidak
dialihkan pada pekerjaan-pekerjaan yang permanen. Hal ini akan memberi jaminan
bahwa anggaran untuk pekerjaan-pekerjaan darurat tersedia sepanjang tahun.
Supervisi perbaikan-perbaikan darurat tergantung dari skala kerusakan dan
siapa yang melaksanakan perbaikan tersebut. Untuk pekerjaan-pekerjaan penting,
petugas pemeliharaan atau operasi melibatkan staff dari Balai PSDA Jragung
Tuntang dan Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana.
Dinas Pengairan Kabupaten Demak dan
Grobogan akan diberitahu secara teratur tentang kemajuan pelaksanaan pekerjaan
pemeliharaan, dan kalau memungkinkan akan meninjau lapangan serta memeriksa
langsung pekerjaan-pekerjaan darurat yang ringan.
Setelah pelaksanaan pemeliharaan
darurat, UPTD Pengairan Wilayah Kabupaten membantu Kepala Dinas Pengairan
Kabupaten Demak dan Grobogan mengisi Blanko 03-P dengan beberapa rincian:
• Penyebab keadaan darurat
• Keadaan pekerjaan sekarang yang telah
selesai (perbaikan-perbaikan sementara, perbaikan permanen dll.)
• Kebutuhan akan pekerjaan perbaikan lebih
lanjut
• Waktu dan jumlah orang yang terlibat dalam
pekerjaan
• Jumlah
besarnya kerusakan, termasuk kerusakan tanaman dll.
Dalam melaksanakan prosedur pemeliharaan digunakan
blanko-blanko untuk laporan rutin dan jadwal (frekwensi) pengiriman
blanko-blanko tersebut. Adapun langkah laporan pemeliharaan tersebut dapat
diperiksa pada Lampiran Bab 6 : Tabel 6.2. Blanko Pemeliharaan.
Sedangkan pada Tabel 6.3. s/d 6.6. secara berturut-turut
dapat diperiksa tugas dan tanggung jawab masing-masing petugas Dinas Pengairan
Kabupaten Demak dan Grobogan, yaitu Tanggung Jawab Kepala Dinas Pengairan
Kabupaten Demak dan Grobogan, UPTD Dinas Pengairan Wilayah Kabupaten, Penjaga
Pintu Bendung (PPB) serta Penjaga Pintu Air (PPA).
6.2. USULAN CARA PEMELIHARAAN RUTIN
Dalam
rangka menyambut program pemerintah tentang pemberdayaan petani (P3A) di dalam
pelaksanaan pekerjaan operasi dan pemeliharaan, dimana pelaksanaan O&P
selanjutnya akan dilaksanakan oleh petani (P3A), dan pendanaan untuk
melaksanakan kegiatan tersebut akan dilimpahkan kepada petani (P3A), maka
usulan pemeliharaan rutin untuk Jaringan Irigasi Glapan dikerjakan oleh petani
(P3A) sendiri. Namun dalam hal ini pekerjaan pemeliharaan rutin juga bisa
diswakelolakan apabila petani (P3A) tidak terampil atau tidak mampu
melaksanakannya sendiri, akan tetapi semua dibawah pengawasan dan manajemen
dari petani (P3A) dengan organisasinya, yaitu dalam bentuk federasi. Berhubung
di lapangan yang ada sekarang adalah bentuk forum koordinasi, maka
penanganannya dilakukan oleh forum koordinasi tersebut, walaupun dalam
kenyataannya organisasi tersebut sudah seperti bentuk federasi.
Berdasarkan
tujuannya, pemeliharaan rutin dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu tindakan
pengamanan/pencegahan dan tindakan perbaikan.
a. Tindakan Pengamanan/Pencegahan
Tindakan preventif agar saluran dan
bangunan terhindar dari kerusakan, meliputi :
• Patroli secara rutin
• Membatasi kendaraan umum dan hewan ternak (lembu/kerbau) lewat
jalan inspeksi
• Melarang orang mandi ditempat berbahaya
disekitar bendung
b. Perawatan Rutin
Perawatan rutin mencakup kegiatan :
• Tanggul
- Menutup bagian yang longsor dan
meratakan mercu tanggul
- Menutup lubang-lubang kepiting/tikus
- Membersihkan tanggul dari rumput dan
semak
- Memangkas tanaman yang tumbuh di tubuh
tanggul
• Pembuangan Lumpur
- Pembuangan/pengerukan
lumpur yang ada di saluran irigasi
- Pembuangan/pengerukan lumpur yang ada di
bangunan cross drain
- Pengerukan
lumpur yang ada di hulu bangunan sadap
• Pembersihan tumbuhan/tanaman liar yang tumbuh di saluran,
bangunan dan tanggul
• Perbaikan pasangan pada bangunan dan saluran
• Pelumasan dan pengecatan pada pintu-pintu pengatur dan rumah
pintu
Pemeliharaan rutin dimaksudkan untuk
menjamin dilakukannya pemeliharaan dan perbaikan ringan sesegera mungkin dan
tidak perlu menunggu pemeliharaan tahunan.
Usulan pelaksanaan kegiatan rutin
sesuai dengan Blanko 07-P dan diajukan oleh UPTD Dinas Pengairan Wilayah
Kabupaten.
6.3. RENCANA DAN PROGRAM JANGKA
PANJANG
Rencana dan program jangka panjang untuk pemeliharaan
Jaringan Irigasi Glapan ini apabila sudah dilimpahkan kepada P3A federasi,
pelaksanaannya diusulkan sebagai berikut :
6.3.1. Prosedur
dan Penugasan
Pemeliharaan berkala mencakup
perbaikan yang besar atau memerlukan dana yang besar. Kebutuhan pemeliharaan
dalam hal ini diidentifikasi oleh Dinas Pengairan Kabupaten Demak dan Grobogan
sesuai dengan catatan pada Blanko 01-P.
Jenis pekerjaan yang tergolong
dalam pemeliharaan berkala ini antara lain adalah sebagai berikut :
a. Bangunan Utama
- Perbaikan
bendung
- Pembuatan
petindung tanggul
-
Perbaikan sayap bendung
- Perbaikan
pintu-pintu pengambilan dan pintu pembilas
- Pengecatan bagian pintu di bawah permukaan air yang tidak
terjangkau saat pemeliharaan rutin
b. Tanggul/Saluran/Bangunan
Bagi/Sadap
- Perbaikan
tanggul yang bukan darurat
- Normalisasi
bangunan
- Pembuangan
lumpur dalam volume yang besar
- Perbaikan
pasangan batu/linning
Pemeliharaan berkala biasanya terdiri dari jenis
pekerjaan yang cukup berat, sehingga dalam pelaksanaannya seringkali memerlukan
perencanaan yang lebih rinci dan pengawasan yang intensif.
6.3.2. Prioritas Pemeliharaan
Prioritas pemeliharaan akan dibuat
berdasar daftar skala prioritas. Hal ini disebabkan terbatasnya anggaran
O&P yang berasal dari petani dan untuk petani, dimana pembuatan skala
prioritas juga dipengaruhi oleh lokasi kerusakan.
Skala prioritas dapat dibagi menjadi
3 (tiga) kategori, yaitu :
• Prioritas 1
(Segera)
Prioritas ini bersifat segera
dilaksanakan dengan maksud mengamankan saluran/bangunan dari kerusakan yang
lebih parah. Termasuk prioritas ini adalah perbaikan saluran atau bangunan yang
retak, termasuk pelumasan pintu.
• Prioritas 2
(Perlu)
Prioritas ini bersifat mengatasi masalah
yang dapat mengurangi pengaliran air, misalnya pengerukan lumpur di saluran dan
bangunan, menutup sadap liar serta perbaikan/penggantian pintu.
• Prioritas 3 (Dapat ditunda)
Prioritas ini bersifat memperbaiki
pekerjaan yang tidak mengganggu /menghambat pengaliran air.
6.3.3. Sistim Pelaporan Pekerjaan Pemeliharaan
Didalam pelaksanaan
pemeliharaan, kegiatan yang terkait adalah pengawasan (monitoring dan evaluasi)
untuk pekerjaan yang dikontrakkan dan diswakelolakan.
Kegiatan pemantauan
perlu dilakukan dengan tujuan untuk dapat dievaluasi penyerapan dana maupun
realisasi fisiknya. Dimana sistim pelaporan pekerjaan dilakukan harian,
mingguan (2 minggu) dan bulanan serta diakhiri dengan evaluasi realisasi
pekerjaan pemeliharaan pada akhir tahun anggaran.
Blanko monitoring pekerjaan
pemeliharaan yang dikontrakkan meliputi
• Laporan
Harian Blanko 05a-P
• Laporan
Harian Blanko 05-P
• Laporan
Bulanan Blanko 06-P
Sedangkan
monitoring pekerjaan swakelola meliputi :
• Laporan Dua
Mingguan Blanko 10-P
• Laporan Bulanan Blanko 09-P, 11-P dan 12-P
Selanjutnya laporan
akhir tahun untuk pekerjaan swakelola dan yang dikontrakkan digunakan Blanko
14-P, yang kemudian dilaporkan ke Bagian O&P Balai PSDA Jragung Tuntang.
Bagan alir pembagian
tanggung jawab dan pelaporan blanko pemeliharaan irigasi dapat diperiksa pada
Lampiran Bab 6: Gambar 6.1. Sedangkan Bagan alir kegiatan pemeliharaan pada
Gambar 6.2.
6.3.4. Tindakan
Darurat Dalam Keadaan Banjir
Dalam keadaan banjir, tindakan
darurat akan segera dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya
kerusakan jaringan irigasi yang fatal. Kerusakan yang terjadi akan segera
ditanggulangi untuk mencegah kerugian yang lebih besar.
Dalam keadaan darurat, peran alat
komunikasi sangat mendukung untuk mengantisipasi datangnya bencana.
6.3.5. Tindakan
Operasional Dalam Keadaan Debit Kecil
Dalam keadaan debit tersedia lebih kecil 10 % dari debit
yang diharapkan sesuai debit hasil perhitungan 15 harian periode yang lalu,
maka UPTD Dinas Pengairan Wilayah Kabupaten segera melaporkan kondisi tersebut
pada Dinas Pengairan Kabupaten Demak dan Grobogan. Selanjutnya dihitung kembali
faktor K revisi dan ditinjau kembali pembagian air menurut golongan dan giliran
yang sudah ada dalam sistem pemberian air irigasi, apakah perlu adanya revisi
dalam pemberian air menurut golongan dan giliran yang sudah ada.
6.3.6. Pemberitaan
Darurat dan Penugasan Pegawai
1. Tahap
Pemberitaan/Pelaporan
Apabita terjadi banjir/bencana alam, maka
langkah-langkah yang akan ditempuh adalah :
a. Segera melakukan tindakan berikut :
- Mengidentifikasi kerusakan akibat bencana
- Menginstruksikan pekerjaan darurat yang dapat dilaksanakan di
lapangan
- Mencatat kerusakan yang terjadi pada buku catatan kerusakan
b. Dinas Pengairan Kabupaten Demak dan Grobogan
mengisi Blanko 03-P (laporan kerusakan bencana alam) ditujukan ke Balai PSDA
Jragung Tuntang.
2. Tahap Instruksi dan Pengawasan
a. Dinas Pengairan Kabupaten Demak dan Grobogan
- Bertanggung jawab atas penanggulangan keadaan darurat di
lapangan
- Memberi instruksi kepada UPTD Dinas Pengairan Wilayah Kabupaten
mengenai tindakan yang harus dilakukan dan mengawasinya
- Memberi
laporan ke Balai PSDA Jragung Tuntang.
b. UPTD
Dinas Pengairan Wilayah Kabupaten
Jika
terdapat kerusakan jaringan irigasi, maka UPTD Dinas Pengairan Wilayah
Kabupaten mempersiapkan laporan yang berisi :
- Sebab-sebab kejadian bencana
-
Pekerjaan perbaikan yang akan
dilaksanakan
- Besarnya
kerusakan tanaman dan fasilitas irigasi
c. Logistik
Bahan/peralatan yang akan disiapkan untuk
mengantisipasi kemungkinan kerusakan jaringan irigasi akibat banjir adalah:
- Karung
pasir
- Tiang bambu (batok kayu)
- Seng/sesek (anyaman bambu)
- Kawat bronjong yang sudah dianyam
- Sekop dll.
d. Prosedur
Penutupan Saluran
Pengeringan
saluran dilakukan dalam jangka waktu yang relatif pendek guna perbaikan
saluran, tanggul atau fasilitas lain yang sifatnya darurat.
Sedangkan
langkah-langkah pelaksanaannya adalah sebagai berikut :
- Sebelum kegiatan pengeringan,
dipertimbangkan cara pengalihan debit saluran agar tidak menimbulkan genangan
pada daerah lain yang tidak dikehendaki
- Penutupan dan pembukaan saluran dilakukan
secara bertahap untuk menghindari terjadinya endapan.
6 rencana pemeliharaan .doc-BBWSpemali
juana
4. Pengertian Pemeliharaan
6. Macam-macam pemeliharaan :
A. Pemeliharaan Rutin :
Membersihkan sampah atau lumpur yang
ada disaluran atau pintu air.
Memotong rumput dan tumbuhan
pengganggu disaluran dan
Memberi pelumas pada pintu air.
B. Pemeliharaan Berkala :
Mengecat pintu air
Mengganti skot balik yang rusak
Memperbaiki sayap bangunan, tembok
saluran.
C. Pemeliharaan Darurat :
Perbaikan sebagai akibat bencana alam, perbaikan ini dilakukan sebatas air
irigasi dapat mengalir agar fungsi jaringan irigasi dapat melayani daerah
irigasi dan dilaksanakan dalam waktu yang cepat.
BAB IV
PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI
1. Pengamanan / Pencegahari
Sesuai dengan PP no 20 tahun 2006 pasal 59 ayat 1 menyebutkan bahwa
pengamanan jaringan irigasi bertujuan untuk mencegah tindakan manusia atau
hewan yang dapat merusak jaringan irigasi.
Jaringan irigasi dst.........
Kegiatan pengamanan antara lain:
• Membuat bangunan
pengamanan ditempat-tempat yang berbahaya, misalnya : disekitar bangunan utama,
siphon, ruas saluran yang tebingnya curam, daerah padat penduduk dan lain
sebagainya.
• Penyediaan tempat
mandi hewan dan tangga cuci.
• Pemasangan penghalang
di jalan inspeksi dan tanggul-tanggul saluran berupa portal, patok.
Kegiatan pencegahari antara lain:
• Melarang pengambilan
batu, pasir dan tanah pada lokasi ± 500 m sebelah hulu dan ± 1.000 m sebelah
hilir bendung irigasi atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
• Melarang memandikan
hewan selain di tempat yang telah ditentukan dengan memasang papan larangan.
• Menetapkan garis
sempadan saluran sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
• Memasang papan
larangan tentang penggarapan tanah dan mendirikan bangunan di dalam garis
sempadan saluran.
• Petugas pengelola
irigasi harus mengontrol patok-patok batas tanah pengairan supaya tidak
dipindahkan oleh masyarakat.
• Memasang papan
larangan untuk kendaraan yang melintas jalan inspeksi yang melebihi kelas
jalan.
• Melarang mandi di
sekitar bangunan atau lokasi-lokasi yang berbahaya.
• Melarang mendirikan
bangunan dan atau menanam pohon di tanggul saluran irigasi.
• Mengadakan
penyuluhari/sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait tentang
pengamanan fungsi Jaringan Irigasi.
2. Pemeliharaan Rutin
Kegiatan perawatan rutin ini biasanya muncul setiap tahun seperti:
a. Membersihkan sampah,
lumpur dan lain-lain pada bangunan ukur dan pintu air
b. Memotong rumput dan
tumbuhari pengganggu di sepanjang saluran
c. Merapihkan lubang
saluran
d. Menutup bocoran kecil
e. Memberi pelumas pintu
air
3. Pemeliharaan berkala
a. Kegiatan pemeliharaan
berkala yang muncul setiap 2 tahun sampai dengan 5 tahun, misalnya:
- Mengecat pintu air
- Mengganti skolt balk yang
lapuk
- Menggali endapan di saluran
- Memperbaiki sayap bangunan,
tembok saluran
- Memperbaiki dan mengecat rumah
bangunan-bangunan bagi
b. Kegiatan
pemeliharaan berkala yang muncul setiap
5-10 tahun, misalnya:
- Meninggikan tanggul saluran
- Memperbaiki bendung (sayap,
pintu air dan lain-lain)
- Mengganti pintu air yang rusak
- Memperbaiki kerusakan akibat
bencana alam secara permanen, dimana lebih dulu sudah dilaksanakan dengan
perbaikan darurat.
- Membeli kendaraan roda 4
(untuk mengganti yang sudah rusak)
- Membeli peralatan
hidrologi/hidrometri
- Meninggikan tanggul sungai,
tanggul saluran
- Memperbaiki bendung (sayap,
pintu air, dll)
- Mengganti pintu air yang rusak
- Menambah bangunan baru seperti
: lining saluran, gorong-gorong, pintu air dan lain-lain ( biasanya masuk
program penyempurnaan).
- Kegiatan-kegiatan yang
dikategorikan masuk program peningkatan seperti pintu sorong diganti dengan
pintu Romijn, pintu bendung dilengkapi dengan mesin listrik, jalan inspeksi
diperkeras, dll.
4. Perbaikan Darurat
Perbaikan darurat adalah perbaikan sebagai akibat bencana alam dan/atau
kerusakan berat akibat terjadinya kejadian luar biasa dan perlu penanggulangan
darurat agar jaringan irigasi dapat segera berfungsi. Tergantung pada tingkat
kerusakannya , maka pelaksanaan kegiatan perbaikan darurat dapat dilaksanakan
oleh petani, pengurus P3A atau petugas pemerintah (kondisi seperti ini dengan
sendirinya memerlukan musyawarah untuk kesepakatan). Kemudian kalau sudah
tersedia dana, barulah dilaksanakan perbaikan permanen dikemudian hari.
Dengan demikian, kegiatan pemeliharaan selalu berkaitan dengan fisik
jaringan irigasi, oleh karena itu pelaksanaan pemeliharaan dapat dilaksanakan
secara swakelola atau dapat dikontrakkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar